Situs Resmi Partai Merdeka

Selamat Datang di Situs Resmi Partai Merdeka

AD & ART Partai Merdeka

Cetak PDF

ANGGARAN DASAR  PARTAI MERDEKA


BAB I

NAMA,  WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH


Pasal 1

  1. Partai ini bernama Partai Merdeka, selanjutnya disebut Partai.

  2. Partai didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal  2

  1. Pimpinan Partai di tingkat Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

DASAR, ASAS, DAN SIFAT

Pasal 3

  1. Partai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  2. Partai berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.

  3. Partai ini adalah organisasi p olitik yang bersifat terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4

 

Tujuan Partai adalah terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, serta menjunjung tinggi persamaan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pasal 5

Fungsi Partai adalah :

  1. Membangun kesadaran rakyat sebagai warga negara yang merdeka dengan hak dan kewajiban untuk berperan serta secara aktif dalam kehidupan politik.

  2. Menggerakkan peran serta masyarakat secara langsung dalam kehidupan politik nasional yang berdaulat dan bermartabat.

  3. Mempercepat proses pencerdasan kehidupan bangsa dengan menyelenggarakan pengembangan  sumber daya insani secara  berkelanjutan.

  4. Memperkokoh persatuan nasional dan semangat kebangsaan dengan prinsip pengakuan terhadap keaneka-ragaman dan pengembangan otonomi daerah.

BAB IV

LAMBANG, LAGU, DAN BENDERA

Pasal 6

  1. Partai mempunyai lambang, lagu, dan bendera.

  2. Lambang, lagu, dan bendera Partai ditetapkan oleh Kongres.

  3. Penggunaan lambang, lagu, dan bendera Partai diatur oleh Dewan Pimpinan Nasional.

BAB V

KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN

Pasal 7

 

Anggota Partai adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

 

Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB VI

KEORGANISASIAN

Pasal  9

Struktur organisasi Partai terdiri atas:

  1. Dewan Pimpinan Nasional disingkat DPN, berkedudukan di Ibukota Negara.

  2. Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW, berkedudukan di tingkat Provinsi.

  3. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD, berkedudukan di tingkat Kabupaten/ Kota.

  4. Dewan Pimpinan Cabang  disingkat DPC, berkedudukan  di tingkat  Kecamatan.

  5. Pimpinan Ranting disingkat PR, berkedudukan  di tingkat Desa/ Kelurahan

Pasal 10

Dewan Pimpinan Nasional

  1. Dewan Pimpinan Nasional merupakan lembaga pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat nasional.

  2. Dewan Pimpinan Nasional mempunyai wewenang bertindak ke dalam dan ke luar untuk dan atas nama Partai.

  3. Dewan Pimpinan Nasional menetapkan Pedoman dan Peraturan Partai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Partai berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Kongres.

  4. Dewan Pimpinan Nasional mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

    1. Melaksanakan peraturan, keputusan, dan program Partai di tingkat nasional.

    2. Menyelenggarakan manajemen Partai secara terbuka dan modern.

    3. Memberikan bimbingan, pengawasan, dan koordinasi dengan kader Partai yang berada dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat nasional.

    4. Melakukan  koordinasi dengan pimpinan  Partai di semua tingkatan organisasi Partai.

    5. Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat nasional.

    6. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif.

Pasal 11

Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Dewan Pimpinan Wilayah merupakan lembaga pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat provinsi.

  2. Dewan Pimpinan Wilayah mempunyai wewenang bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat provinsi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Partai.

  3. Dewan Pimpinan Wilayah mempunyai tugas-tugas:

    1. Melaksanakan peraturan, keputusan, dan program Partai di tingkat wilayah.

    2. Menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat wilayah secara terbuka dan modern.

    3. Memberikan bimbingan, pengawasan, dan koordinasi dengan kader Partai yang berada dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat wilayah.

    4. Melaksanakan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting.

    5. Melaksanakan konsolidasi dan pendidikan kader di tingkat wilayah.

    6. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif.

Pasal 12

Dewan Pimpinan Daerah

  1. Dewan Pimpinan Daerah merupakan lembaga pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat kabupaten/ kota.

  2. Dewan Pimpinan Daerah mempunyai wewenang bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat kabupaten/kota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Partai.

  3. Dewan Pimpinan Daerah mempunyai tugas-tugas:

    1. Melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat daerah.

    2. Menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat daerah secara terbuka dan modern.

    3. Memberikan bimbingan, pengawasan, dan koordinasi dengan kader Partai yang berada dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat daerah.

    4. Melaksanakan program kerja Partai di tingkat daerah.

    5. Melaksanakan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting.

    6. Melaksanakan konsolidasi dan pendidikan kader di tingkat daerah

    7. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif.

Pasal 13

Dewan Pimpinan Cabang

  1. Dewan Pimpinan Cabang merupakan lembaga pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat kecamatan.

  2. Dewan Pimpinan Cabang mempunyai wewenang bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat kecamatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Partai.

  3. Dewan Pimpinan Cabang mempunyai tugas-tugas:

    1. Melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat cabang.

    2. Menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat cabang secara terbuka dan modern.

    3. Melaksanakan program kerja Partai di tingkat cabang.

    4. Melaksanakan koordinasi dengan Pimpinan Ranting.

    5. Melaksanakan konsolidasi dan pendidikan kader di tingkat cabang.

    6. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif.

Pasal 14

Pimpinan Ranting

  1. Pimpinan Ranting merupakan lembaga pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat desa/ kelurahan.

  2. Dewan Pimpinan Ranting mempunyai wewenang bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat desa/kelurahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Partai.

  3. Pimpinan Ranting mempunyai tugas-tugas:

    1. Melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat ranting.

    2. Menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat ranting secara terbuka dan modern.

    3. Melaksanakan program kerja Partai di tingkat ranting.

    4. Melaksanakan konsolidasi dan pendidikan kader di tingkat ranting.

    5. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif.

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

Permusyawaratan Partai terdiri atas:

  1. Kongres;

  2. Kongres Luar Biasa;

  3. Musyawarah Wilayah;

  4. Musyawarah Daerah;

  5. Musyawarah Cabang;

  6. Rapat Anggota;

  7. Musyawarah Wilayah Luar Biasa; Musyawarah Daerah Luar Biasa; Musyawarah Cabang Luar Biasa; dan Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 16

Kongres

  1. Kongres adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi organisasi Partai.

  2. Kongres diadakan sekali dalam lima tahun.

  3. Kongres dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah Dewan Pimpinan  Wilayah dan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah Dewan Pimpinan Daerah.

  4. Peserta Kongres yang mempunyai hak suara adalah utusan Dewan Pimpinan Wilayah dan utusan Dewan Pimpinan Daerah.

  5. Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

Pasal 17

Kongres mempunyai wewenang:

  1. Mengubah, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar Partai.

  2. Mengubah, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga Partai.

  3. Mengubah, mengesahkan, dan menetapkan Program Perjuangan Partai.

  4. Membahas, menilai, dan mengesahkan pertanggung-jawaban pengurus Dewan Pimpinan Nasional.

  5. Memilih, mengangkat, dan mengesahkan pengurus Dewan Pimpinan Nasional.

  6. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan Kongres untuk dilaksanakan seluruh jajaran Partai.

Pasal 18

Kongres Luar Biasa

Dalam keadaan mendesak Partai dapat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan lebih dari satu per dua (1/2)  jumlah Dewan Pimpinan Wilayah dan lebih dari dua per tiga (2/3) jumlah Dewan Pimpinan Daerah atau atas permintaan Dewan Pimpinan Nasional.

  2. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  3. Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres.

Pasal 19

Musyawarah Wilayah

  1. Musyawarah Wilayah merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat provinsi.

  2. Musyawarah Wilayah dilaksanakan sekali dalam lima tahun oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

  3. Musyawarah Wilayah dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah DPD dalam wilayah Partai yang bersangkutan.

Pasal 20

Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.

  2. Membahas dan mengesahkan program kerja wilayah.

  3. Memilih, mengangkat, dan menetapkan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.

  4. Mengesahkan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah lainnya.

Pasal 21

Musyawarah Daerah

  1. Musyawarah Daerah merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat kabupaten/ kota.

  2. Musyawarah Daerah dilaksanakan sekali dalam lima tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.

  3. Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah DPC dalam daerah Partai yang bersangkutan.

Pasal 22

 

Musyawarah Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban pengurus Dewan Pimpinan Daerah.

  2. Membahas dan mengesahkan program kerja daerah

  3. Memilih, mengangkat dan menetapkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.

  4. Mengesahkan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah lainnya.

Pasal 23

Musyawarah Cabang

  1. Musyawarah Cabang Partai merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat kecamatan

  2. Musyawarah Cabang Partai dilaksanakan sekali dalam lima tahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.

  3. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah Ranting dalam cabang Partai yang bersangkutan.

Pasal 24

 

Musyawarah  Cabang mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban pengurus Dewan Pimpinan  Cabang.

  2. Membahas dan mengesahkan program kerja  cabang.

  3. Memilih, mengangkat, dan mengesahkan pengurus Dewan Pimpinan  Cabang.

  4. Mengesahkan keputusan-keputusan Musyawarah  Cabang lainnya.

Pasal 25

Rapat Anggota

  1. Rapat Anggota merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Desa/ Kelurahan.

  2. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2)  jumlah anggota  dalam wilayah Partai yang bersangkutan.

Pasal 26

 

Rapat Anggota mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pimpinan Ranting.

  2. Membahas dan mengesahkan program kerja ranting.

  3. Memilih, mengangkat, dan mengesahkan Pimpinan Ranting.

  4. Mengesahkan keputusan-keputusan Rapat Anggota lainnya.

Pasal 27

  1. Pengurus Partai di masing-masing tingkatan dapat melaksanakan :

    1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa atas permintaan lebih dari satu per dua (1/2) jumlah DPD dan lebih dari dua per tiga (2/3) jumlah DPC atau atas permintaan Dewan Pimpinan Wilayah.

    2. Musyawarah Daerah Luar Biasa atas permintaan lebih dari satu per dua (1/2) jumlah DPC dan lebih dari dua per tiga (2/3) jumlah ranting atau atas permintaan Dewan Pimpinan Daerah.

    3. Musyawarah Cabang Luar Biasa atas permintaan lebih dari dua per tiga (2/3) jumlah ranting atau atas permintaan Pimpinan Ranting.

    4. Rapat Anggota Luar Biasa Atas permintaan lebih dari 2/3 Anggota atau atas permintaan Pimpinan Ranting.

  2. Musyawarah Luar Biasa seperti tersebut dalam Ayat (1) dapat dilakukan karena adanya hal-hal yang berkaitan dengan keutuhan partai yang sangat mendesak untuk diputuskan.

  3. Musyawarah Wilayah Luar Biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa, dan Rapat Anggota Luar Biasa seperti yang dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini memiliki wewenang yang sama dengan masing-masing Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Rapat Anggota.

BAB VIII

MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 28

  1. Majelis Pertimbangan Partai di tingkat Nasional disebut Majelis Pertimbangan  Nasional, di tingkat Wilayah disebut Majelis Pertimbangan  Wilayah, di tingkat Daerah disebut Majelis Pertimbangan  Daerah, di tingkat  Cabang disebut Majelis Pertimbangan Cabang, dan di tingkat Ranting  disebut Majelis Pertimbangan  Ranting.

  2. Majelis Pertimbangan Partai bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan Partai di tingkatannya masing-masing, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri, dan memberikan pertimbangan atas masalah yang diminta oleh pimpinan Partai.

  3. Majelis Pertimbangan Partai dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting  untuk masing-masing wilayah Partai.

BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 29

  1. Keputusan sidang/ rapat Partai di semua tingkatan diambil secara musyawarah mufakat.

  2. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).

BAB X

KEUANGAN

Pasal 30

  1. Keuangan Partai adalah dana yang dimiliki oleh Partai, sedangkan harta kekayaan berupa harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh Partai.

  2. Keuangan Partai berasal dari :

    1. Iuran Anggota.

    2. Sumbangan yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    3. Bantuan pemerintah dan atau hibah dari pihak lain yang tidak mengikat.

    4. Pendapatan lain yang sah menurut hukum.

  3. Harta kekayaan Partai berasal dari :

    1. Bantuan atau hibah dari anggota dan pihak lain yang bersimpati kepada Partai.

    2. Hasil pembelian dari keuangan Partai

Pasal 31

  1. Keuangan dan kekayaan Partai dikelola oleh Dewan Pimpinan Nasional untuk kepentingan Partai secara organisatoris sampai ke tingkat Ranting dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres.

  2. Pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Partai dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Nasional dalam Kongres.

BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 32

 

Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang diadakan khusus untuk itu dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah suara yang hadir.

 

BAB XII

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 33

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres.

 

BAB XIII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 34

  1. Kongres Kedua Partai Merdeka dilaksanakan setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.

  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku setelah Pemilihan Umum Tahun 2004 diselenggarakan.

  3. Sementara waktu Anggaran Dasar ini belum berlaku maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan masih berlaku.

Pasal 35

  1. Sebelum dilaksanakannya forum permusyawaratan Partai di masing-masing tingkatan untuk memilih pengurus Partai yang definitif, pembentukan dan perubahan pengurus Partai dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pengurus Dewan Pimpinan Nasional dibentuk dan dirubah oleh deklarator.

    2. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dibentuk dan dirubah oleh Dewan Pimpinan Nasional.

    3. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dibentuk dan dirubah oleh Dewan Pimpinan Nasional.

    4. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dibentuk dan dirubah oleh Dewan Pimpinan Daerah.

    5. Pimpinan Ranting dibentuk dan dirubah oleh Dewan Pimpinan Cabang.

  2. Pembentukan struktur Partai di masing-masing tingkatan dikoordinasikan oleh pimpinan organisasi Partai di atasnya.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Kongres.


 

 


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI MERDEKA

 

BAB I

WILAYAH PARTAI

Pasal 1

 

Wilayah Partai Merdeka, selanjutnya disebut Partai, meliputi seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:

  1. Wilayah Provinsi.

  2. Wilayah Kabupaten/ Kota.

  3. Wilayah Kecamatan.

  4. Wilayah Kelurahan/ Desa.

BAB II

LAMBANG PARTAI

Pasal 2

  1. Lambang Partai adalah lingkaran hijau dengan latar belakang warna putih, di bawahnya bertuliskan PARTAI MERDEKA. Bentuk lingkaran adalah lambang keutuhan, kesatuan, dan keseimbangan yang dinamis. Hijau adalah warna kemakmuran dan perdamaian: Melambangkan tujuan akhir Partai yakni membangun Bangsa  dan Negara Indonesia yang diridloi Tuhan Yang Maha Esa. Perpaduan bentuk lingkaran, warna hijau, dan struktur logo, mengusung pesan: keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran, kebersatuan, dan kemerdekaan.  Jenis huruf tegas dan kuat,  mengusung pesan kuat mengenai tekad dan semangat.

  2. Bendera Partai berlatar belakang warna putih dengan lambang Partai di tengahnya.

  3. Panji-panji Partai berlatar belakang warna putih dengan lambang Partai di tengahnya.

  4. Papan nama Partai berlatar belakang warna putih.  Di sebelah kiri ditempatkan lambang Partai. Di sebelah kanan atas dituliskan Kebangsaan, Kerakyatan, Kemandirian. Di bawahnya dituliskan Partai Merdeka, tingkat kepengurusan, tempat kedudukan kepengurusan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu. Semua tulisan berwarna  hitam.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 3

  1. Keanggotaan Partai terdiri atas:

    1. Anggota Biasa.

    2. Anggota Kader.

    3. Anggota Kehormatan.

  2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi Anggota diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 4

Anggota Biasa

 

Anggota Biasa adalah mereka yang telah

  1. Memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menjadi Anggota dan telah diterima menjadi Anggota Partai melalui tata cara tertentu.

  2. Syarat untuk menjadi anggota adalah:

    1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun dan atau sudah pernah kawin.

    2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya.

    3. Menyetujui, menerima,  dan melaksanakan asas dan tujuan Partai.

    4. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan Partai

Pasal 5

Anggota Kader

  1. Anggota Kader adalah mereka yang dipilih dari Anggota Biasa untuk menjadi tenaga penggerak pelaksana tugas dan calon pengurus Partai

  2. Anggota Kader ditetapkan dan diangkat dari Anggota Biasa yang memiliki syarat sebagai berikut:

    1. Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada Partai.

    2. Telah membuktikan kemampuannya menggerakkan dan atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran Partai.

    3. Memiliki kemantapan idiologi, politik, dan organisasi Partai.

    4. Telah lulus Kursus Kader yang diselenggarakan oleh Partai.

  3. Kriteria dan tata cara pengangkatan Anggota Kader sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

Pasal 6

Penetapan Anggota Kader

  1. Penetapan Anggota Kader dilakukan oleh:

    1. Dewan Pimpinan Cabang bagi Anggota Kader di tingkat Kelurahan/ Desa.

    2. Dewan Pimpinan Daerah bagi Anggota Kader di tingkat Kecamatan.

    3. Dewan Pimpinan Wilayah bagi Anggota Kader di tingkat Kota/ Kabupaten.

    4. Dewan Pimpinan Nasional bagi anggota Kader di tingkat Provinsi dan Nasional.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ayat 1 diatur dalam Peraturan Partai.

Pasal 7

Anggota Kehormatan

  1. Anggota yang telah berjasa kepada Partai dan/atau karena bobot keberpihakannya kepada rakyat dan/atau statusnya dalam negara/ masyarakat yang tidak tercela dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

  2. Warga Negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa kepada Partai dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan haluan Partai dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

  3. Yang berhak mengangkat Anggota Kehormatan adalah Kongres atas usul Dewan Pimpinan Nasional.

  4. Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan Partai di semua tingkatan organisasi, dan dapat diminta pertimbangannya

Pasal 8

Tata Cara Pendaftaran Anggota

  1. Setiap orang yang ingin menjadi Anggota diwajibkan mengajukan keinginannya kepada Pimpinan Ranting atau Dewan Pimpinan Cabang.

  2. Dalam hal tidak adanya kemampuan dan/atau belum terbentuknya kepengurusan Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud Ayat 1, maka Dewan Pimpinan Daerah  yang menerima permohonan menjadi Anggota.

  3. Dewan Pimpinan Daerah mengesahkan seseorang menjadi Anggota.

  4. Dewan Pimpinan Daerah memberikan Kartu Tanda Anggota kepada setiap Anggota Partai.

  5. Pendaftaran, penerimaan, dan koordinasi Anggota yang berada di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional yang  dalam pelaksanaanya dapat didelegasikan kepada Koordinator Wilayah di negara yang bersangkutan.

Pasal 9

  1. Dewan Pimpinan Cabang dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi Anggota dan wajib melaporkan keputusan penolakan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah.

  2. Dewan Pimpinan Daerah setelah mempelajari alasan penolakan, dapat menyetujui atau membatalkan penolakan tersebut. Apabila Dewan Pimpinan Daerah membatalkan penolakan, Dewan Pimpinan Cabang diwajibkan memproses permintaan untuk menjadi Anggota kembali.

Pasal 10

Hak Anggota

  1. Setiap Anggota berhak:

    1. Mendapat perlakuan yang sama dari Partai

    2. Menghadiri rapat-rapat Partai sesuai dengan aturan yang berlaku

    3. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Pengurus Partai di wilayahnya masing-masing baik secara lisan maupun tertulis.

    4. Menggunakan hak suara dalam permusyawaratan Partai, hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan dalam organisasi Partai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    5. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Partai

  2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan menduduki jabatan dalam struktur kepengurusan Partai, Anggota diwajibkan telah menjadi Anggota Kader dan berdomisili di wilayah tersebut serta memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Ranting dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang adalah Anggota Kader dan berdomisili di wilayah Dusun/ Kampung/ RW, atau Kelurahan/ Desa dan/atau Kecamatan yang bersangkutan. Pengecualian dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah.

    2. Yang dapat  dipilih dan ditetapkan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, adalah mereka yang sudah menjadi Anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terus menerus dan Anggota Kader yang tidak tercela yang pernah menjadi Pengurus Pimpinan Ranting/ Dewan Pimpinan Cabang atau Anggota Majelis Pertimbangan Daerah yang berdomisili di wilayah Kota/ Kabupaten yang bersangkutan. Pengecualian dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pimpinan Wilayah.

    3. Yang dapat  dipilih dan ditetapkan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah, adalah mereka yang sudah menjadi Anggota sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terus menerus dan Anggota Kader yang tidak tercela yang pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang/ Dewan Pimpinan Daerah atau Anggota Majelis Pertimbangan wilayah yang berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan. Pengecualian dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pimpinan Nasional.

    4. Yang dapat  dipilih dan ditetapkan menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Nasional adalah mereka yang sudah menjadi Anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terus menerus dan Anggota Kader yang tidak tercela yang pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah atau Anggota Majelis Pertimbangan Nasional yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengecualian dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Pengurus  Dewan Pimpinan Nasional dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres.

Pasal 11

Kewajiban Anggota

Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Menjaga nama baik Partai.

  2. Melaksanakan tujuan, fungsi, dan kebijakan Partai.

  3. Mentaati Peraturan dan Keputusan Partai.

  4. Menjunjung tinggi ketentuan Disiplin Partai.

  5. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuh tanggung jawab.

  6. Menjaga nama baik pribadi.

Pasal 12

Disiplin dan Dewan Kehormatan

  1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Partai serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan Partai, Partai mempunyai ketentuan tentang Disiplin Partai dalam bentuk Peraturan Partai.

  2. Pelaksanaan Disiplin Partai sebagaimana dimaksud Ayat 1, Partai dapat membentuk Dewan Kehormatan Partai pada tingkat Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah, dan Dewan Pimpinan Daerah yang bertugas memberikan masukan mengenai Disiplin Partai kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatan organisasinya.

  3. Pembentukan Dewan Kehormatan Partai pada setiap tingkatan organisasi Partai bersifat temporer, kasuistik, dan diatur dalam bentuk Peraturan Partai.

Pasal 13

Sanksi

  1. Sanksi yang dapat dijatuhkan Partai terhadap pelanggaran Disiplin Partai terdiri  dari :

    1. Peringatan tertulis

    2. Pembebas-tugasan

    3. Pemberhentian sementara

    4. Pemecatan

  2. Setiap Anggota yang melanggar disiplin Partai dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Partai.

Pasal 14

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Partai berakhir karena:

  1. Permintaan sendiri.

  2. Dipecat karena melanggar Peraturan Partai.

  3. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

  4. Meninggal dunia.

Pasal 15

Tata Cara Pemberhentian

  1. Peringatan  secara tertulis oleh masing-masing jajaran Partai kepada Anggota, Petugas, dan Pimpinan Partai dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya.

  2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal (13) Ayat (1) Butir (b), (c) dan (d) baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak 3 (tiga) kali secara tertulis oleh jajaran Partai pada tingkatannya, KECUALI terhadap pelanggaran berat, Dewan Pimpinan Nasional dapat segera menjatuhkan sanksi seperti tercantum pada Pasal 13, Ayat 1, Butir (d).

  3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 1 Butir (b) dan (c) dilakukan oleh jajaran Partai, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Partai satu tingkat di atasnya.

  4. Sanksi seperti yang dimaksud Ayat (3) dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Partai satu tingkat di atasnya. Apabila persetujuan jajaran Partai satu tingkat di atasnya tidak dapat diberikan dalam waktu dua bulan, maka keputusan jajaran Partai tersebut tetap diberlakukan.

  5. Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal (13) Ayat (1) Butir (b) dan (c) terhadap Anggota Kehormatan, Anggota Majelis Pertimbangan Partai, Petugas Partai di Lembaga Negara, Pengurus Partai pada tingkat Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, dan Anggota Kader di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  6. Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal (13) Ayat (1) Butir (d) hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres. Untuk petugas Partai di tingkat pusat dan di lembaga-lembaga negara sanksi dimaksud pada Pasal 13 Ayat 1 Butir (d) dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  7. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Kongres atas permintaan yang bersangkutan.

  8. Kongres, setelah mempelajari persoalan sebagaimana yang dimaksud Ayat (7) dapat mengambil keputusan sebagai berikut :

    1. Membatalkan keputusan/sanksi yang dijatuhkan Dewan Pimpinan Nasional dan merehabilitasi yang bersangkutan, atau

    2. Mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  9. Untuk petugas Partai di lembaga-lembaga negara di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kota/ Kabupaten yang melanggar ketentuan Partai dan dikenakan sanksi seperti yang dimaksud pada Pasal (13) Ayat (1) Butir (d), Partai memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Negara tempat yang bersangkutan ditugaskan.

BAB IV

KEORGANISASIAN

Pasal 16

Kepengurusan Partai

  1. Pengurus Partai di semua tingkatan organisasi di bentuk atas dasar pemilihan secara demokratis.

  2. Pengurus Partai dari tingkat Nasional sampai tingkat Desa/ Kelurahan merupakan susunan hierarki organisatoris.

  3. Di dalam wilayahnya setiap Pengurus  Partai mempunyai keleluasaan menetapkan dan menjalankan Keputusan Partai sepanjang menyangkut kepentingan wilayah masing-masing yang tidak bertentangan dengan keputusan Partai yang lebih tinggi.

  4. Setiap tindakan atau keputusan Pengurus  Partai yang mengatas-namakan Partai harus diputuskan melalui Rapat Partai.

  5. Apabila di suatu wilayah belum terbentuk kepengurusan Partai, Dewan Pimpinan Nasional menentukan kebijakan tertentu untuk menetapkan Kepengurusan Partai

Pasal 17

Pembekuan Kepengurusan Partai

  1. Di samping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota sebagaimana tercantum dalam pasal (13) Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pimpinan Nasional dapat melakukan pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan Partai di bawahnya.

  2. Pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan Partai dilakukan apabila kepengurusan ini melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Partai.

  3. Hal-hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Partai adalah:

    1. Pengurus Partai mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

    2. Pengurus Partai terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Partai

    3. Sebagian besar atau seluruh pengurus Partai telah terlibat langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran partai yang lebih tinggi.

  4. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan Partai untuk tingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah, tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai di wilayah/ daerah tersebut berada di tangan Dewan Pimpinan Nasional dengan titik berat melakukan konsolidasi kepemimpinan.

  5. Dewan Pimpinan Nasional dapat melimpahkan tugas dan wewenang sebagaimana tersebut dalam Ayat (4) kepada pengurus Partai yang setingkat lebih tinggi dari jajaran yang dibekukan atau kepada sebuah TIM yang di bentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  6. Tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan oleh Dewan Pimpinan Nasional tersebut berlangsung dalam jangka waktu selama-lamanya tiga bulan dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Nasional.

  7. Dewan Pimpinan Nasional mempertanggung-jawabkan tindakan yang telah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Ayat (1)  kepada Kongres.

Pasal 18

Jumlah Pengurus

  1. Pengurus Dewan Pimpinan Nasional terdiri dari:

    1. Satu orang Ketua Umum;

    2. Ketua-ketua Bidang yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan;

    3. Satu orang Sekretaris Jenderal;

    4. Beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal;

    5. Satu  orang Bendahara Umum;

    6. Beberapa orang Wakil Bendahara Umum;

    7. Ketua-ketua Departemen yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

  2. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari:

    1. Satu orang Ketua;

    2. Beberapa orang Wakil Ketua;

    3. Satu orang Sekretaris;

    4. Beberapa orang Wakil Sekretaris;

    5. Satu orang Bendahara;

    6. Beberapa orang Wakil Bendahara;

    7. Ketua-ketua Biro yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

  3. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari:

    1. Satu orang Ketua;

    2. Beberapa orang Wakil Ketua yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

    3. Satu orang Sekretaris;

    4. Beberapa orang Wakil Sekretaris;

    5. Satu orang bendahara;

    6. Beberapa orang wakil bendahara;

    7. Ketua-ketua Seksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

  4. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari:

    1. Satu orang Ketua;

    2. Beberapa orang Wakil Ketua jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

    3. Satu orang Sekretaris;

    4. Dua orang wakil sekretaris;

    5. Satu orang bendahara;

    6. Dua orang wakil bendahara.

  5. Pengurus Ranting terdiri dari:

    1. Satu orang Ketua;

    2. Beberapa orang Wakil Ketua;

    3. Satu orang Sekretaris;

    4. Satu orang Wakil Sekretaris;

    5. Satu orang Bendahara;

    6. Satu orang Wakil Bendahara.

Pasal 19

Masa Jabatan Pengurus

Masa jabatan pengurus Partai di semua tingkatan organisasi adalah lima (5) tahun.

Pasal 20

Dewan Pimpinan Nasional

  1. Tata cara pemilihan pengurus Dewan Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Kongres.

  2. Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, setelah dipilih oleh Kongres, mengucapkan sumpah/janji di depan Kongres.

  3. Apabila terdapat pengurus Dewan Pimpinan Nasional yang terkena sanksi Partai sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini, pelaksanaan pembebas-tugasannya dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional. Pembebas-tugasan tersebut dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres.

  4. Apabila terjadi kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Nasional, Ketua Umum dapat menunjuk penggantinya melalui Rapat Pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres berikutnya.

  5. Selain karena terkena sanksi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3),  kekosongan kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) dapat disebabkan karena pengunduran diri, pertukaran posisi jabatan kepengurusan, dan atau sebab lain yang diterima dan diputuskan  Rapat Pengurus Dewan Pimpinan Nasional.

Pasal 21

  1. Untuk kelengkapan organisasi Partai, Dewan Pimpinan Nasional membentuk:

    1. Sekretariat Partai;

    2. Badan Penelitian dan Pengembangan;

    3. Badan Pendidikan dan Latihan;

    4. Lembaga lain yang dianggap perlu.

  2. Dewan Pimpinan Nasional mengesahkan struktur, komposisi, dan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah..

  3. Dewan Pimpinan Nasional menetapkan kader Partai, baik di dalam lembaga-lembaga negara maupun organisasi lain di tingkat nasional.

  4. Dewan Pimpinan Nasional membentuk fraksi dan menetapkan pimpinan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

  5. Dewan Pimpinan Nasional adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggung-jawaban  petugas Partai dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat nasional.

  6. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional secara bersama-sama bertanggung jawab ke dalam dan ke luar untuk dan atas nama Partai, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang oleh Kongres diberikan wewenang dan tanggung jawab khusus hanya kepada ketua umum.

  7. Yang dimaksud wewenang khusus kepada ketua umum adalah wewenang untuk melakukakan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang luar biasa dalam rangka mempertahankan Negara Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 dan eksistensi Partai yang dipertanggung jawabkan dalam Kongres.

Pasal 22

Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah setelah dipilih dalam Musyawarah  Wilayah mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Musyawarah Wilayah.

  2. Dewan Pimpinan Wilayah membentuk fraksi dan menetapkan pimpinan fraksi Partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi

  3. Dewan Pimpinan Wilayah memutuskan dengan dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Nasional untuk menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga-lembaga negara atau organisasi lain di tingkat provinsi.

  4. Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggung-jawaban  kader Partai dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat provinsi.

Pasal 23

Dewan Pimpinan Daerah

  1. 1Pengurus Dewan Pimpinan  Daerah, setelah terpilih dalam Musyawarah Daerah, mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Musyawarah Daerah.

  2. Dewan Pimpinan Daerah membentuk fraksi dan menetapkan pimpinan fraksi Partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  kota/ kabupaten.

  3. Dewan Pimpinan Daerah memutuskan dengan dan atas persetujuan Dewan Pimpinan  Wilayah untuk menarik kembali kader Partai yang mewakili Partai di lembaga-lembaga negara atau organisasi lain di tingkat kota/ kabupaten.

  4. Dewan Pimpinan Daerah adalah lembaga tempat memberi tugas dan meminta pertanggung-jawaban  petugas Partai dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat kota/ kabupaten.

  5. Dewan Pimpinan Daerah mengesahkan struktur, komposisi, dan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang di wilayahnya

Pasal 24

Dewan Pimpinan Cabang

  1. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, setelah terpilih dalam Musyawarah Cabang, mengucapkan sumpah/ janji jabatan di depan Musyawarah  Cabang.

  2. Dewan Pimpinan Cabang mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia kepengurusan  Ranting di wilayahnya

Pasal 25

Pimpinan Ranting

Pengurus Ranting setelah terpilih dalam Rapat Anggota  mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Rapat Anggota.

BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 26

Kongres

  1. Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  2. Sidang Kongres dibuka dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Nasional untuk pengesahan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres, yang selanjutnya, Kongres dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpin persidangan sesuai susunan acara yang telah disetujui.

  3. Materi Kongres dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional yang sudah diterima oleh peserta Kongres selambat-lambatnya dua puluh satu (21) hari sebelum Kongres dimulai.

  4. Waktu dan tempat Kongres ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  5. Undangan menghadiri Kongres dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional selambat-lambatnya 21 hari sebelum Kongres dimulai.

Pasal 27

  1. Peserta Kongres yang terdiri dari:

    1. Utusan Dewan Pimpinan Daerah;

    2. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah;

    3. Pengurus Dewan Pimpinan Nasional;

    4. Anggota Majelis Pertimbangan Nasional;

    5. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Nasional sebagai peninjau.

  2. Utusan Dewan Pimpinan Daerah berasal dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah yang membawa mandat tertulis dari Dewan Pimpinan Daerah-nya masing-masing.

  3. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah berasal dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah yang membawa mandat tertulis dari Dewan Pimpinan Wilayah-nya masing-masing.

  4. Masing-masing utusan dari Dewan Pimpinan Daerah/ Dewan Pimpinan Wilayah mengirimkan sebanyak-banyaknya tiga orang anggota utusan.

Pasal 28

  1. Semua peserta Kongres mempunyai hak bicara.

  2. Yang memiliki hak suara dalam Kongres adalah utusan DPD dan utusan DPW masing-masing satu suara untuk setiap utusan.

Pasal 29

 

Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah Dewan Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan.

Pasal 30

Musyawarah Wilayah

  1. Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

  2. Sidang Musyawarah Wilayah dibuka dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah untuk pengesahan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah, yang selanjutnya sidang dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpin persidangan sesuai dengan susunan acara yang telah disetujui.

  3. Materi Musyawarah Wilayah dibuat oleh Dewan Pimpinan Wilayah yang sudah diterima peserta Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 14 hari sebelum Musyawarah Wilayah dimulai.

  4. Undangan menghadiri Musyawarah Wilayah dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya 14 hari sebelum Musyawarah Wilayah dimulai.

Pasal 31

  1. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari:

    1. Utusan Dewan Pimpinan Daerah;

    2. Utusan Dewan Pimpinan Nasional;

    3. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah;

    4. Anggota Majelis Pertimbangan Wilayah;

    5. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah sebagai peninjau.

  2. Utusan Dewan Pimpinan Daerah berasal dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah yang membawa mandat tertulis dari Dewan Pimpinan Daerah-nya masing-masing.

  3. Masing-masing utusan dari Dewan Pimpinan Daerah mengirimkan sebanyak-banyaknya tiga orang anggota utusan

Pasal 32

  1. Semua peserta Musyawarah Wilayah  mempunyai hak bicara.

  2. Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Wilayah adalah utusan DPD masing-masing satu suara untuk setiap utusan.

Pasal 33

 

Musyawarah Wilayah  dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah Dewan Pimpinan Daerah yang sudah disahkan dalam wilayah Partai bersangkutan

Pasal 34

 

Musyawarah Daerah

  1. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

  2. Sidang Musyawarah Daerah dibuka dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah untuk pengesahan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah, yang selanjutnya sidang dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpin persidangan sesuai dengan susunan acara yang telah disetujui.

  3. Materi Musyawarah Daerah dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah yang sudah diterima peserta Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 9 hari sebelum Musyawarah Daerah dimulai.

  4. Undangan menghadiri Musyawarah Daerah dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 9 hari sebelum Musyawarah Daerah dimulai.

Pasal 35

  1. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:

    1. Utusan Dewan Pimpinan Cabang;

    2. Utusan Dewan Pimpinan Nasional;

    3. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah;

    4. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah;

    5. Anggota Majelis Pertimbangan Daerah;

    6. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Daerah sebagai peninjau.

  2. Utusan Dewan Pimpinan Cabang berasal dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang yang membawa mandat tertulis dari Dewan Pimpinan Cabang-nya masing-masing.

  3. Masing-masing utusan dari Dewan Pimpinan Cabang mengirimkan sebanyak-banyaknya tiga orang anggota utusan

Pasal 36

  1. Semua peserta Musyawarah Daerah  mempunyai hak bicara.

  2. Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Daerah adalah utusan DPC masing-masing satu suara untuk setiap utusan.

Pasal 37

 

Musyawarah Daerah  dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah Dewan Pimpinan Cabang yang sudah disahkan dalam daerah Partai bersangkutan.

Pasal 38

 

Musyawarah Cabang

  1. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

  2. Sidang Musyawarah Cabang dibuka dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang untuk pengesahan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Cabang, yang selanjutnya sidang dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpin persidangan sesuai dengan susunan acara yang telah disetujui.

  3. Materi Musyawarah Cabang dibuat oleh Dewan Pimpinan Cabang yang sudah diterima peserta Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 7 hari sebelum Musyawarah Cabang dimulai.

  4. Undangan menghadiri Musyawarah Cabang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 7 hari sebelum Musyawarah Cabang dimulai.

Pasal 39

  1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari:

    1. Utusan Ranting;

    2. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah;

    3. Utusan Dewan Pimpinan Daerah;

    4. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang;

    5. Anggota Majelis Pertimbangan Cabang;

    6. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang sebagai peninjau.

  2. Utusan Ranting berasal dari pengurus Ranting yang membawa mandat tertulis dari Pimpinan Ranting-nya masing-masing.

  3. Masing-masing utusan dari Pimpinan Ranting mengirimkan sebanyak-banyaknya tiga orang anggota utusan.

Pasal 40

  1. Semua peserta Musyawarah Cabang  mempunyai hak bicara.

  2. Yang memiliki hak suara dalam Musyawarah Cabang adalah utusan Ranting masing-masing satu suara untuk setiap utusan.

Pasal 41

 

Musyawarah Cabang  dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah Pimpinan Ranting yang sudah disahkan dalam cabang Partai bersangkutan.

Pasal 42

Rapat Anggota

  1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.

  2. Sidang Rapat Anggota dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan Ranting untuk pengesahan susunan acara, pengesahan tata tertib, pemilihan pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta Rapat Anggota, yang selanjutnya sidang dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih untuk memimpin persidangan sesuai dengan susunan acara yang telah disetujui.

  3. Undangan menghadiri Rapat Anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Ranting selambat-lambatnya 7 hari sebelum Rapat Anggota dimulai.

Pasal 43

  1. Peserta Rapat Anggota terdiri dari:

    1. Utusan Dewan Pimpinan Daerah;

    2. Utusan Dewan Pimpinan Cabang

    3. Pengurus Ranting

    4. Anggota Majelis Pertimbangan Ranting;

    5. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting sebagai peninjau.

Pasal 44

  1. Semua peserta Rapat Anggota  mempunyai hak bicara.

  2. Yang memiliki hak suara dalam Rapat Anggota adalah anggota yang mempunyai Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku, masing-masing satu suara untuk setiap anggota.

  3. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari satu per dua (1/2) jumlah anggota dalam wilayah ranting bersangkutan.

Pasal 45

Rapat Kerja Nasional

  1. Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  2. Rapat Kerja Nasional adalah rapat kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional serta dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

  3. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali di antara dua Kongres.

Pasal 46

  1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri atas :

    1. Pengurus Dewan Pimpinan Nasional.

    2. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

    3. Undangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  2. Tugas dan wewenang Rapat Kerja Nasional adalah :

    1. Membahas persoalan-persoalan yang bersifat internal dan eksternal yang sedang berkembang.

    2. Menyusun kebijakan operasional Partai.

    3. Mensukseskan pelaksanaan kebijakan Partai.

    4. Keputusan Rapat Kerja Nasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Nasional

Pasal 47

Musyawarah Kerja

Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Dewan Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting, jika dianggap perlu dapat melaksanakan Rapat Kerja di masing-masing tingkat wilayah, daerah, cabang dan ranting yang waktu pelaksanaan, tugas dan wewenangnya dianggap sama dengan Rapat Kerja Nasional.

BAB VI

MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 48

Majelis Pertimbangan Nasional

  1. Di tingkat nasional dibentuk Majelis Pertimbangan Nasional yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan Nasional, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri.

  2. Anggota Majelis Pertimbangan Nasional terdiri atas Anggota Kader tingkat nasional yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 49

Majelis Pertimbangan Wilayah

  1. Di tingkat Provinsi dibentuk Majelis Pertimbangan Wilayah yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan Wilayah, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri.

  2. Anggota Majelis Pertimbangan Wilayah terdiri atas Anggota Kader tingkat wilayah  yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak melebihi  dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota Majelis Pertimbangan Nasional.

Pasal 50

Majelis Pertimbangan Daerah

  1. Di tingkat kota/kabupaten dibentuk Majelis Pertimbangan Daerah yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan Daerah, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri.

  2. Anggota Majelis Pertimbangan Daerah terdiri atas Anggota Kader tingkat daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak melebihi dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota Majelis Pertimbangan Wilayah.

Pasal 51

  1. Di tingkat Cabang dan Ranting dibentuk Majelis Pertimbangan Cabang dan Majelis Pertimbangan Ranting yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran masing-masing kepada Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.

  2. Jumlah anggota Majelis Pertimbangan Partai di tingkat Cabang atau Ranting disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak melebihi dua per tiga (2/3) dari jumlah Majelis Pertimbangan Daerah

Pasal 52

Tata kerja Majelis Pertimbangan Partai ditentukan oleh Rapat Pimpinan Partai di tingkat jajaran Partai yang bersangkutan

BAB VII

MAJELIS PAKAR

Pasal 53

  1. Dewan Pimpinan Nasional dapat membentuk Majelis Pakar.

  2. Majelis Pakar dapat dibentuk sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.

  3. Jumlah anggota Majelis Pakar disesuaikan dengan kebutuhan Partai.

  4. Tata kerja dan tugas Majelis Pakar ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

BAB VIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 54

  1. Semua keputusan sidang/ rapat di semua tingkatan diambil atas dasar musyawarah mufakat.

  2. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).

  3. Pengambilan keputusan dengan voting seperti dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Keputusan diambil dengan suara terbanyak, dianggap sah apabila didukung oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang hadir

    2. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis/ tertutup, kecuali kalau musyawarah menentukan lain.

    3. Apabila pada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali.

    4. Apabila hasil pemungutan suara ulang, jumlah  suara yang setuju dan yang tidak setuju tetap sama jumlahnya, maka sidang/rapat Partai tidak mengambil keputusan apapun.

BAB IX

KEUANGAN PARTAI

Pasal 55

  1. Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, cara pemungutan, pengaturan, dan pengelolaan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  2. Keuangan Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Tahunan (APBPT) untuk tiap tingkatan organisasi Partai.

  3. Pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Partai disampaikan setiap akhir jabatan, bersamaan dengan penyampaian pertanggung-jawaban pengurus Partai pada masing-masing tingkatan organisasi.

  4. Komposisi pembagian uang dari anggota kepada semua tingkatan organisasi Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

  5. Pengelolaan keuangan Partai dilakukan dengan transparan dan melibatkan auditor independen untuk melakukan pemeriksaan tahunan.

BAB X

ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN

Pasal 56

  1. Partai dapat membentuk, menjalin, dan membina hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial yang sah.

  2. Membentuk, menjalin, dan membina hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Pasal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program kerja.

  3. Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang dibentuk oleh partai seperti misalnya Perempuan Merdeka, Pemuda Merdeka dan lain-lain bertanggungjawab kepada pengurus partai secara hierarkhis di semua tingkatan organisasi.

BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 57

  1. Dewan Pimpinan Nasional diberi kewenangan untuk menyusun, merubah, dan menyempurnakan struktur, komposisi kepengurusan Partai di tingkat nasional sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan harus dipertanggung jawabkan dalam Kongres berikutnya.

  2. Dewan Pimpinan Nasional diberi kewenangan untuk menyusun dan menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga ini mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar ini dan dipertanggungjawabkan dalam Kongres berikutnya.

  3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku setelah Pemilihan Umum tahun 2004 diselenggarakan.

  4. Sementara waktu Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan masih berlaku.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.


 

Indonesian Afrikaans Albanian Arabic Bulgarian Chinese (Simplified) Chinese (Traditional) English Filipino Finnish French German Italian Japanese Korean Malay Persian Romanian Russian Spanish Thai Turkish Ukrainian Vietnamese


 


~*0*~
Ketika Anda berhenti mengubah, Anda sudah berakhir (Benjamin Franklin)
.

~*0*~
Perubahan dimulai ketika seseorang melihat langkah berikutnya (Willian Drayton)
.

~*0*~
Dia yang menolak perubahan adalah arsitek pembusukan (Harold Wilson)
.

~*0*~
Perubahan itu sendiri kekal, terus menerus, abadi. (Arthur Schopenhauer)
.

~*0*~
Perjalanan seribu batu bermula dari satu langkah (Lao Tze)
.

~*0*~
Ubah pikiran Anda dan Anda akan mengubah dunia (Norman Vincent Peale)
.

~*0*~
Tidak ada yang salah dengan perubahan, selama berada di arah yang benar (Winston Churchill)
.

~*0*~
Kita berubah, apakah kita suka atau tidak (Ralph Waldo Emerson)
.

~*0*~
Kita harus berubah menjadi seperti yang ingin kita lihat (Mahatma Gandhi)

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini859
mod_vvisit_counterHari Kemarin307
mod_vvisit_counterMinggu Ini2417
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2338
mod_vvisit_counterBulan Ini8666
mod_vvisit_counterBulan Lalu9759
mod_vvisit_counterSeluruh Kunjungan165916