Guna memperlancar pengawasan dan audit penggunaan anggaran, batas waktu penyerahan RAPBN seharusnya dimajukan paling tidak pada awal April dari jadwal semula setiap 16 Agustus. Dengan begitu DPR dan elemen masyarakat lain memiliki waktu untuk menelaah secara rinci dan mempersiapkan proses audit penggunaan anggaran sehingga memperkecil celah penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran yang diduga marak terjadi belakangan ini.
Demi mewujudkan efisiensi dan efektivitas APBN, pemerintah semestinya juga menyusun rencana anggaran lebih rinci berdasarkan prioritas pembangunan yang riil dan mudah diaudit berdasarkan pengeluaran anggarannya. Saat ini, sistem pengelolaan APBN terkesan mengabaikan unsur pertanggungjawaban penggunaan kepada publik sebagai pembayar pajak sekaligus kontributor utama penerimaan negara.
Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Revrisond Baswir, mengatakan akuntabilitas anggaran negara bermula dari penyerahan RAPBN dan struktur anggaran yang tidak mudah ditembus bahkan oleh DPR. Selama ini pemerintah menyampaikan dan mengajukan RAPBN setiap 16 Agustus.
"Ini dihubungkan dengan esok harinya yaitu hari kemerdekaan. Seolah-olah menjadi sakral tapi sejatinya tidak ada relevansinya," jelas dia ketika dihubungi, Minggu (21/8).
Alhasil, DPR hanya memiliki waktu 2,5 bulan untuk menelaah anggaran negara bernilai lebih dari 1.000 triliun rupiah. Revrisond memastikan tidak mungkin anggaran sebesar dan seluas cakupan itu bisa dibahas oleh wakil rakyat sehingga setelah disetujui pada medio Oktober, proses pengawasan DPR tidak bakal maksimal.
Untuk itu, dia mendesak amandemen UU Keuangan Negara untuk memajukan batas waktu penyerahan RAPBN paling lambat 1 April. Tujuannya agar DPR dan publik memiliki waktu paling tidak 6 bulan mencermati detail anggaran dan mempersiapkan pengawasan.
"Waktu yang lebih panjang juga memungkinkan wakil rakyat menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat termasuk lembaga bentukan publik yang peduli pada anggaran negara," papar Revrisond.
Dia juga menilai struktur APBN mempersempit pengawasan karena setiap pos anggaran bisa memiliki 9 lapis rincian. DPR hanya mampu menelaah tiga lapis teratas sebagai acuan fungsi pengawasan. Ketiganya adalah pos anggaran seperti tertulis di APBN, besarnya anggaran, serta nama program dan sasaran umum.
"Dalam kamus proyek, rincian seharusnya menjangkau sampai pengadaan, sumber barang, pemasok, jenis barang, barang sejenis dan perbandingan harga. Ini untuk akuntabilitas," jelas Revrisond.
Sebagai contoh, dalam anggaran pembangunan infrastruktur untuk Papua pemerintah harus membuat perencanaan prioritas proyek, misalnya, jumlah dan lokasi jembatan. Kemudian, rincian panjang jalan dan jumlah jalur, spesifikasi bahan baku, serta perkiraan kapasitas. Jika semua aspek itu diajukan secara rinci maka akan memudahkan proses audit terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Seperti diketahui, dalam nota keuangan dan RAPBN 2012 pemerintah mengalokasikan belanja modal 168,1 triliun rupiah untuk menunjang pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, komunikasi dan peningkatan keterhubungan antar-wilayah.
Namun, pemerintah tidak melaporkan penggunaan anggaran yang diselewengkan dan program pembangunan yang kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai dengan perencanaan. Pemerintah juga tidak menyampaikan kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah yang tidak mampu menjalankan program pembangunan.
Abaikan Prioritas
Senada dengan Revrisond, staf pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Sri Adiningsih menyatakan masalah anggaran negara bermula dari perencanaan yang disusun bukan berdasarkan skala prioritas.
"Kasus suap pengadaan dan pembangunan fasilitas di beberapa departemen melibatkan pos anggaran yang jelas-jelas bukan proritas bagi rakyat namun terkait jumlah dana besar," kata Adiningsih.
Menurut dia, banyak pos pembangunan penting justru kekurangan dana seperti infrastruktur dan penopang kegiatan ekonomi lain. Selama praktik penyusunan masih seperti itu maka akan banyak menuai kebocoran, eksekusi berkualitas rendah, dan pengawasan lemah.
Revrisond menambahkan hal mendasar dalam verifikasi sistem akuntansi APBN bisa terlewat akibat kapasitas yang terbatas dari DPR. Kelemahan ini akan memuluskan para mafia anggaran untuk memainkan uang negara bahkan untuk pos-pos yang sejatinya amanat UU.
Selain itu, peran BPK untuk mencegah penyelewengan anggaran dinilai sangat minim. Pasalnya, lembaga audit negara itu lebih fokus mengaudit administrasi anggaran, tidak sampai memverifikasi kesesuaian dan kelayakan output yang dihasilkan dengan rancangan dalam anggaran.
lex/nig/WP
Sumber : koran-jakarta.com






































