Aliansi LSM untuk Advokasi Pembangunan Daerah mengungkap, publikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan kepala daerah dan keluarganya, beberapa waktu lalu, menjadi salah satu indikasi. "Potensi kepala daerah diganggu secara politik maupun hukum memang cukup besar," ujar Direktur Advokasi Seven Strategic Studies Robikin Emhas, saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, kemarin (18/8).
Dia menegaskan, gangguan terhadap kepala daerah itu tentu lebih ditujukan untuk menekan. "Ujung-ujungnya, sudah pasti ini akan mengganggu kinerja kepala daerah bersangkutan," tandasnya.
Seperti diketahui, PPATK pada Juni 2011 lalu, mencatat adanya 1.135 transaksi oleh bendahara daerah, 379 transaksi dilakukan bupati, serta 339 transaksi oleh pejabat Pemda lainnya. Ketua PPATK Yunus Hisein juga sempat mengungkapkan, salah satu praktik yang mencurigakan adalah penyalahgunaan dana alokasi umum (DAU) yang ditampung di rekening pribadi, kerabat, dan bahkan diperuntukkan untuk membangun sebuah usaha.
Di tempat yang sama, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane ikut mempertanyakan, publikasi temuan PPATK itu. Sebab, menurut dia, publikasi temuan itu justru rawan disalahgunakan dan seolah-olah menempatkan setiap kepala daerah sebagai pelaku korupsi. "Potensi terjadinya trial by public terhadap kepala daerah dalam kasus ini sangat terbuka lebar," cetus Neta S. Pane.
Padahal, menurut dia, bisa jadi kejanggalan dalam transaksi keuangan itu bukan karena niat melakukan korupsi. Melihat latarbelakang sebagian kepala daerah yang berlatarbelakang pengusaha, ada kemungkinan hal tersebut muncul hanya karena pemahaman terhadap prosedur dan birokrasi yang kurang. "Mereka yang dari pengusaha ini tak jarang mengelola keuangan daerah laksana mengelola keuangan perusahaan sendiri," imbuhnya.
Selain itu, dia juga menilai, publikasi temuan PPATK rawan terhadap penyelewengan oleh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan yang ada. "Ini membuka peluang terjadinya penyelidikan tidak resmi oleh oknum penegak hukum," tandas Neta.
Dia lantas mencontohkan, informasi yang didapatkan lembaganya untuk kasus salah seorang bupati di Riau. Yang bersangkutan, dikabarkan terpaksa merogoh kocek hingga puluhan miliar rupiah lantaran harus menghadapi oknum aparat penegak hukum. "Seorang bupati di Riau menghabiskan uang hingga Rp 11 miliar, untuk menghadapi tuduhan korupsi yang hanya Rp 7 miliar," sebutnya. (dyn)
Sumber : jpnn.com






































