Pemerintah didesak untuk menghentikan pemberian remisi kepada para pelaku korupsi. Selain tidak memberikan efek jera, pemberian remisi kepada koruptor juga mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi remisi diberikan dalam peringatan kemerdekaan RI. Desakan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar secara terpisah kemarin.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono mengungkapkan, pemerintah telah memberikan remisi umum kepada 419 koruptor.
"Dari 1.008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh Tanah Air, 419 di antaranya mendapat remisi umum, 21 langsung bebas," katanya. Untung sendiri mengaku tidak hafal nama-nama koruptor yang memperoleh remisi.
Busyro Muqoddas mendesak agar aturan pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada pelaku koruptor dihapuskan. Sebab, kebijakan remisi tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
"Pemberian remisi kepada koruptor seharusnya dihapuskan dari budaya hukum di Indonesia. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kesadaran akan potensi berkorupsi yang makin meningkat," ujarnya.
Zaenal Arifin Mochtar juga meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan penghentian sementara pemberian remisi terhadap koruptor.
Ia menjelaskan, pemberian remisi terhadap koruptor tidak menimbulkan efek jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, remisi justru diberikan setiap tahun pada saat peringatan kemerdekaan RI.
Di samping itu, menurut dia, aturan pemberian remisi untuk koruptor sangat mudah dan ringan.
"Apalagi hal itu diperparah dengan adanya dugaan penyalahgunaan pemberian remisi untuk koruptor. Sementara vonis para koruptor belakangan ini sangat ringan. Akibatnya, para koruptor hanya menjalani hukuman sebentar dan bisa kembali bebas," ujarnya.
Ia mengatakan, penghapusan pemberian remisi terhadap para koruptor sangatlah mungkin dilakukan, karena remisi adalah keputusan pemerintah atau negara. "Negara yang menghitung orang ini punya kualitas dan kapasitas untuk mendapat remisi atau tidak dengan alat ukur yang ada. Dengan alasan itu, perlu kebijakan untuk menyetop dahulu. Jadi, negara dalam memberi pertimbangan itu tidak perlu memberikan remisi dulu," ujar Zaenal.
Selain itu, menurut dia, moratorium remisi untuk koruptor sejalan dengan konvensi PBB tentang antikorupsi. Sebab, kata dia, dalam konvensi tersebut disebutkan agar dalam pemberantasan korupsi, pemerintah memberi hukuman yang memiliki efek jera terhadap koruptor.
"Konvensi itu juga membolehkan meniadakan proses pembebasan bersyarat bagi napi kasus korupsi. Untuk itu pemerintah secara hukum diperbolehkan untuk menyetop pemberian remisi terhadap koruptor," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, pemerintah memberikan remisi kepada lebih dari 33.000 narapidana di seluruh Tanah Air. Menurut Patrialis, remisi itu dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2011.
Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 1.900 narapidana langsung bebas, sedangkan sisanya masih harus menjalani sisa masa tahanan.
Patrialis tidak menyebutkan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi itu. Namun, menurut dia, terpidana seperti Antasari Azhar kemungkinan mendapatkan pengurangan hukuman karena sesuai aturan, telah mendekam di penjara lebih dari sembilan bulan. "Pokoknya kalau sudah di atas sembilan bulan, maka narapidana dapat remisi," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Remisi, Patrialis menjelaskan, pelaku kejahatan korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkotika dan pembalakan liar juga bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan syarat yang lebih ketat.
"Tidak sama pemberian remisinya dengan tindak pidana biasa. Itu ada aturannya, ada PP-nya, mereka baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," katanya.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga menyarankan tidak perlu ada pemberian remisi kepada para narapidana kasus korupsi agar muncul efek jera.
"Kalau perang melawan korupsi sungguh-sungguh mendapatkan dukungan politik yang kuat dari pemimpin pemerintahan, maka harus ada larangan dalam sistem hukum kita untuk memberi remisi kepada koruptor supaya jera itu akan muncul," kata Bambang.
Ia menjelaskan, politik hukum dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dinilai telah gagal memberikan efek jera bagi koruptor. Akibatnya, kata dia, sistem yang berlaku menjadi "banci", karena takut menjatuhkan sanksi maksimal bagi mereka.
Fakta ini, kata Bambang, memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh kemauan politik yang kuat dan sungguh-sungguh. Hal tersebut dikarenakan kemauan politik yang ambivalen sehingga sistem hukum menjadi sangat kompromistis terhadap koruptor.
Terkait pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, staf Divisi Advokasi HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro menilai sebagai bentuk pelemahan pemerintah terhadap kasus Munir. Padahal, untuk kasus besar ini, Pollycarpus selayaknya tidak mendapat remisi.
Ia mengatakan, pemberian remisi kepada Pollycarpus akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa mendatang.
"Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang begitu mudah memberikan remisi kepada Pollycarpus hanya karena alasan telah memberikan donor darah, " kata Chris. (Sugandi)
Sumber : suarakarya-online.com





































