
Bung Karno, pada tahun 1930 di depan Pengadilan Hindia Belan-da, Bandung menggugat sbb:

Akar kemiskinan dan ketidakadilan terletak di dalam pembagian kerja internasional yang menempatkan Negara Jajahan (kini Negara Berkembang) dalam fungsi:
- Pemasok bahan mentah (getah karet, min-yak mentah, kelapa sawit, dan lainnya).
- Penyedia Buruh (TKI dan TKW) dengan upah murah.
- Tempat Penanaman Modal Asing (PMA) un-tuk mengeruk habis kekayaan nasional.
- Tempat pemasaran hasil industri Negara Maju (dulu: Penjajah).






































