Sekayu - KPUD dan Panwaslu Muba dianggap tidak netral dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Massa mengklaim ada penggelembungan suara yang dilakukan aparat pemerintah dengan cara memasukkan pekerja asal Medan, Aceh, Riau, dan yang masih di bawah umur ke dalam DPT. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Parpol Muba dan Tim Independen mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muba, Rabu (24/8). Massa menggugat adanya indikasi penggelembungan suara, penghilangan suara, dan menuntut Panwaslu serta KPU Muba segera dibubarkan. Massa menilai kedua penyelenggara pemilu tersebut sudah tidak netral lagi.
Pantauan BeritaPagi, massa mendatangi kantor KPU sekitar pukul 09.00. Setibanya di institusi penyelenggara Pemilikada Muba ini, massa langsung menggelar orasi dengan pengawalan ketat dari anggota Polres Muba.
Setelah bergantian berorasi dan tidak ada satupun anggota KPU yang menemuinya. Massa kemudian memaksa agar dapat masuk ke dalam kantor KPU. Namun setelah negosiasi dilakukan, 10 perwakian massa diperkenankan masuk ke kantor KPU untuk menyampaikan aspirasinya dan diterima Ketua Divisi Logistik KPUD Muba Hj Erida.
Jurubicara aksi yang juga ketua Aliansi Parpol Muba H Rabi, mengungkapkan, aksi Aliansi Parpol Muba menuntut agar DPT dinyatakan tidak sah. Pasalnya, dari data yang ada sudah terjadi penggelembungan suara dan penghilangan hak suara.
"Kita minta agar Panwas dan KPU menyelesaikan adanya indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Massa juga menuntut agar KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilukada tetap netral sehingga pemilukada dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kecurangan yang menyebabkan salah satu calon dirugikan.
Selain itu, massa juga meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) segera diganti. Pasalnya, pemilihannya tidak sah karena tidak sesuai peraturan yang berlaku dan sarat adanya titipan pihak-pihak tertentu.
"Bagaimana kita ingin mendapatkan pemimpin Muba yang baik dan sesuai dengan harapan kalau proses pemilihannya sudah tidak benar. Oleh sebab itu kita minta KPU dan Panwaslu agar tetap menjaga netralitas sehingga pemilu berjalan dengan baik, jujur, dan adil untuk kemajuan Muba,” tegas Rabi.
Ketua Divisi Logistik Efrida mengatakan, hingga saat ini KPU tetap bersikap netral. Mengenai DPT, KPU sudah berusaha semaksimal mungkin menetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelum menjadi DPT ada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan ada masa sanggahan dari berbagai pihak sehingga penggelembungan akan sulit terjadi. Namun demikian, pihaknya tetap berusaha mengakomodir tuntutan massa dan akan memrosesnya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan tetap berusaha netral dan kita sudah sepakat untuk menciptakan Pemilukada Muba ini dengan damai dan tertib sesuai aturan. Semua masukan dan tuntutan akan diterima dan akan dilakukan pembahasan di internal KPU," ujarnya.
12.931 Suara Ilegal
Rabi menambahkan, aliansi yang dipimpinnya ini terdiri dari 26 Parpol yang telah melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya, pihaknya menemukan banyak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan tahapan pemilukada, terutama yang menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti banyaknya nama-nama warga yang bukan warga Muba tetapi terdaftar dalam DPT.
"Di Kecamatan Bayung Lencir, kita menemukan indikasi terjadi penggelembungan suara. Banyak warga datangan dari berbagai daerah seperti Aceh, Medan, dan Riau yang bekerja sebagai penggesek kayu didaftarkan oleh aparat pemerintah setempat ke dalam DPT, padahal mereka bukan warga Muba” tegas H Rabi.
Kasus ini, kata Rabi, pernah dilaporkan ke Panwaslu Muba untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini tidak ada tindakan apa pun dari Panwaslukada Muba. Bahkan barang bukti laporan yang dikirimkan, berupa data-data indikasi penggelembungan suara pun ikut hilang.
"Kami menilai Panwaslukada Muba yang ada saat ini tidak netral. Untuk itu kami minta Banwaslu RI untuk mengambil alih Panwaslukada Muba agar pelaksanaan Pilkada Muba bisa dilaksanakan dengan bersih dan jujur ” tandas Rabi.
Hal senada juga diungkapkan Mukril Alfi, Koordinator Tim Independent pendukung pasangan H Sulgani Pakuali-H Sujari. Menurut Mukril, Panwaslu yang ada saat ini tidak netral, karena berdasarkan hasil investigasinya di lima kecamatan, yakni Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Bayung Lencir, Plakat Tinggi, dan Tungkal, ditemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu sehingga terdapat 12.931 suara yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam DPT.
"Jika DPT yang ditetapkan oleh KPUD Muba berjumlah 447.468 mata pilih, maka jumlah pemilih yang sebenarnya haruslah dikurangi 12.931. Karena berdasarkan hasil investigasi kami jumlah tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam UU Kependudukan, seperti masih di bawah umur” pungkasnya. [mor]
Sumber : inilah.com





































