(Belajar Dari Malaysia, Jepang, Dan Korea)
Oleh: Aswar Aly
Cita-cita hampir semua pelopor kemerdekaan Indonesia, adalah terwujudnya de-mokrasi tidak hanya di bidang politik, tetapi juga bidang ekonomi.
Kita kurang lebih sudah memahami apa yang dimaksud dengan demokrasi Politik, yaitu adanya partisipasi yang luas dari rakyat didalam penentuan keputusan-keputusan po-litik yang dilakukan bagi secara langsung melalui Pemilihan Umum, maupun melalui Lembaga Perwakilan Rakyat seperti MPR dan DPR. Dengan Demokrasi Ekonomi, kurang lebih dimaksudkan suatu perekonomian dimana seluas-luasnya kalangan rakyat dapat ber-partisipasi dan mengambil keputusan melalui mekanisme pasar yang adil dan terbuka, da-pat mengecap buah perekonomian secara luas, kesejahteraan dan kemakmuran merata dan adil. Distribusi pemilikan, penugasan dan pemanfaatan sumberdaya ekonomi karenanya harus lebih merata dikalangan rakyat banyak, untuk memungkinkan mereka memperoleh pendapatan yang memadai secara lebih merata. Demokrasi Ekonomi, berkarakter anti-monopoli dan anti-monopsoni dengan kata lain anti ekonomi-elitis, tidak menghendaki adanya elit yang menguasai perekonomian, baik itu negara maupun segelintir orang yang memegang monopoli penguasaan sumberdaya ekonomi nasional. Pasar harus terbuka bagi sebanyak-banyaknya rakyat sebagai pelaku ekonomi, didalam persaingan yang jujur dan adil, dimana Pemerintah berperan sebagai wasit yang adil yang menjaga persaingan terse-but agar tidak merugikan para pelaku ekonomi, terutama mereka yang kecil dan lemah.
Demokrasi Ekonomi, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia seutuhnya, akan menjadi “Ekonomi Kerakyatan”. Didalam Undang-undang nomor 25 tahun 2000 (Pro-gram Pembangunan Nasional-PROPENAS), Sistim Ekonomi Kerakyatan, dipertegas kembali sebagai dasar untuk menjalankan perekonomian nasional.
Namun ketika kita baru merdeka, diawal 1950-an, ternyata walaupun ada demokrasi politik yang sangat liberal, ternyata perekonomian dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar milik Belanda dan orang-orang keturunan Cina, sedangkan kaum pribumi, dengan pengecualian beberapa pengusaha yang berhasil menjadi besar, pada umumnya terdiri dari pengusaha kecil dan menengah.
Pernah ada program Benteng di tahun 1950-an tersebut, namun program tersebut sa-rat dengan cronyism di kalangan politisi yang berkuasa, sehingga pertumbuhan pengusaha pribumi yang umumnya kalangan KUKM itu, menjadi tidak berhasil mengembangkan KUKM secara signifikan menjadi sokoguru perekonomian nasional, tidak seperti Jepang, Korea dan Malaysia.
Padahal, pembinaan dan pengembangan KUKM semestinya dilihat sebagai investasi untuk pengembangan tax-payer yang akan menunjang anggaran belanja dan pembangunan negara muda seperti Indonesia di tahun 1950-an itu. Dan terlebih mendasar lagi, adalah suatu jalan untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi atau Ekonomi Kerakyatan, yang di-harapkan akhir-nya menciptakan masyarakat adil dan makmur, seperti digambarkan dalam Preambul Undang-undang Dasar 1945.
Transformasi ekonomi nasional, dari ekonomi elitis menjadi ekonomi kerakyatan, yang belum sempat dilakukan di era Pemerintahan-Pemerintahan terdahulu selama 57 ta-hun kita merdeka, perlu dilakukan sekarang, untuk tidak tertinggal sebagai kasta paria di kalangan masyarakat internasional.
Malaysia sudah sejak 1956 membentuk FELDA (Federal Land Development Agen-cy), yang “mempersenjatai” rakyatnya yang miskin dengan pemilikan 10 sampai dengan 14 acre (k.l 5 sampai dengan 7 ha) kebun karet atau sawit yang baru dibangun oleh FEL-DA. Kebun tersebut dibangun secara terencana baik, dalam artian sebagai program pen-gembangan wilayah, program peningkatan kemakmuran rakyat, maupun dalam program perekonomian Malaysia di dunia internasional, dalam artian memantapkan posisi Malaysia sebagai market leader di pasar dunia, dalam produksi karet alam dan minyak sawit dan produk turunannya. Ini menunjukkan tingginya mutu kenegarawanan pemimpin-pemimpin Malaysia di waktu itu, serta keberpihakan mereka pada kaum bumi putera Me-layu sebagai pemilik negeri, yang sekaligus memaknai arti kemerdekaan bangsa yang se-sungguhnya, hal mana tidak terlihat dari para pemimpin Indonesia di masa yang sama.
Karena dianggap masih tidak cukup cepat untuk mengembangkan benih-benih en-trepreneurship orang Melayu, untuk menyusul tingkat kemakmuran dan kemajuan usaha orang asing dan orang Cina, maka di tahun 1970, setelah kerusuhan etnik di bulan Mei tahun 1969, Pemerintah Malaysia mengeluarkan New Economic Policy (Dasar Ekonomi Baru), yang menentukan tiga yardstick yang harus dicapai didalam memberdayakan orang Melayu, yakni menekan sekecil-kecilnya tingkat unemployment, menekan jumlah orang miskin, dan mempercepat redistribusi asset (kepemilikan atas perusahaan-perusahaan) dengan menaikkan dalam 20 tahun (1970-1990) persentase kepemilikan orang Melayu da-lam saham perusahaan, dari 2,5% menjadi 30%. Semuanya dilakukan dalam perencanaan ekonomi yang terbu-ka tanpa menimbulkan distorsi pada ekonomi pasar yang dijalan-kan oleh Pemerintah Malaysia.
Dan sebagai buahnya, karena rakyat yang makmur itu mampu membayar pajak, ma-ka Malaysia tidak pernah mengalami defisit anggaran belanja negara, demikian pula tidak pernah mengalami saving-investment gap, sehingga tidak pernah bergantung pada hutang luar negeri. Ketika krisis melanda Asia Timur, Malaysia dengan mantap dapat menahan gelombang ekonomi yang dahsyat, sementara Indonesia yang menopang ekonominya den-gan hutang luar negeri, jatuh terpuruk sangat dalam, sehingga Pemerintah Soeharto yang kehilangan akal, terpaksa menyerah bulat-bulat pada IMF.
Sementara itu, Jepang yang hancur perekonomiannya akibat Perang Dunia II, den-gan cerdik memanfaatkan payung kekuasaan dan kekuatan ekonomi Amerika, secara sis-tematik membangun kembali industri dan entrepreneurship Jepang. Strategi militer dan manajemen Barat dijabarkan dalam strategi ekonomi dan perdagangan Jepang. Pengem-bangan bala tentara ekonomi Jepang dilakukan secara sistematik. Baik perusahaan raksasa maupun perusahaan kecil dan menengah dibangun secara sistematik. Pengembangan peru-sahaan-perusahaan raksasa Jepang dapat kita ikuti dalam buku “The New Competition” karangan Philip Kotler dan Chusripitak. Tapi jarang dari kita yang menyimak bagaimana Jepang membangun UKM-nya.
Di tahun 1969, lahir Undang-undang nomor 154 tentang kebijakan pengembangan UKM mereka (Small and Medium Enterprise Basic Law). Kemudian Undang-undang ini diamendir pada 03 Desember 1999.
Secara umum kebijakan pengembangan UKM di Jepang yang dicakup oleh Undang-undang tersebut terdiri dari:
- Fasilitas pasokan dana dan perkuatan modal sendiri (equity) yang sangat bagus, dengan cost of capital yang sangat rendah.
- Pengembangan inovasi bisnis, produk baru, teknologi baru, dan usaha-usaha ba-ru, juga pengembangan pasar baru, didorong secara sistematik oleh Pemerintah Jepang.
- Perkuatan basis manajemen UKM seperti sumberdaya manajemen, pengelompo-kan usaha, jalinan perdagangan dan pemasaran, peningkatan kualitas pekerja, memajukan keadilan bertransaksi terutama dengan perusahaan besar, pengem-bangan kesempatan dan kemampuan menjadi sub kontraktor dari perusahaan-perusahaan besar, memperluas kesempatan menerima order dari Pemerintah, dan sebagainya.
- Memudahkan adaptasi UKM terhadap perubahan-perubahan ekonomi dan sosial, untuk menekan jumlah kebangkrutan UKM.
- Upaya-upaya peningkatan kinerja di segala aspek.
Kesemuanya itu membentuk UKM Jepang merupakan fondasi perekonomian yang tangguh, sinergik dengan perusahaan-perusahaan raksasa, didalam memantapkan pengua-saan besar dalam negeri dan didalam menaklukkan pasar global.
Adapun SME Policy Korea, kurang lebih dimulai seperti Jepang: dan SME Policy tahun 2002, difokuskan pada restrukturisasi industri manufaktur dan akselerasi pertumbu-han industri baru yang bersifat knowledge-intensive, dengan tujuan memperkuat daya saing globalnya. Restrukturisasi usaha UKM itu, berbentuk pengembangan automasi dan komputerisasi untuk menghasilkan operasi yang lebih produktif dan ekonomis. Ditambah lebih banyak insentif disediakan untuk pekerja-pekerja berkualitas di kalangan UKM. Se-mentara itu, Program Penjaminan Kredit diperluas dan disempurnakan untuk mencapai pelayanan pemberian pinjaman. Pasar modal dibuka lebar untuk memfasilitasi pembiayaan langsung ke UKM berupa equity financing yang berasal dari jutaan orang maupun melalui lembaga keuangan. Pengadaan barang-barang buatan UKM oleh Pemerintah dan or-ganisasi-organisasi publik ditingkatkan, demikian juga dikembangkan joint brands oleh beberapa produsen, sekaligus penggunaan quality marks seperti GQ, KT, NT didorong oleh Pemerintah untuk meningkatkan kredibilitas produk UKM tersebut, yang pada gilirannya akan memperluas pangsa pasar dan kinerja perusahaan mereka.
UKM Korea sudah mengalami kelangkaan tenaga kerja, karenanya dilakukan pro-gram pelatihan sistematik kepada tenaga terampil untuk meningkatkan produktivitas me-reka, juga yang bercorak cyber training program untuk mengakomodasi knowledge based information society.
Banyak program bantuan kepada UKM untuk mengembangkan sistim informasi pe-layanan seperti misalnya: CALS (Computer Aided Logistics Support) dan POS (Point of Sales), apa yang dewasa ini dikenal dengan E-Commerce.
Bagi mereka yang mau memulai usaha baru yang masuk kategori high-tech-firm, banyak kebijakan dijalankan untuk meningkatkan entrepreneurship, motivasi, teknologi dan kapabilitas di berbagai bidang.
Walaupun terlambat memulai, ada juga berkahnya kalau kita dapat mempunyai sua-tu Undang-undang UKM yang dapat memadukan antara New economic Policy Malaysia, SME Policy Jepang dan SME Policy Korea.
Apabila kita berhasil mengembangkan UKM kita, maka selain memperoleh pem-bayar pajak yang kuat dalam jumlah besar untuk menopang fiscal sustainability dan menghilangkan saving-investment gap yang senantiasa memaksa kita berhutang ke luar negeri dan bergantung pada modal asing, juga akan terbentuk kelas menengah yang luas, yang karena kemakmurannya sudah memadai, menjadi lebih mandiri dan bermartabat da-lam memberikan pilihan suaranya didalam pemilihan umum, tanpa harus dibeli suaranya oleh partai-partai politik yang dikendali oleh elit ekonomi. Ini berarti, suatu demokrasi yang lebih mendekati demokrasi sejati, bukan pseudo-demokrasi yang dikendali oleh elit yang menguasai perekonomian, sebagaimana halnya yang terjadi di Amerika Serikat dan negara-negara kapitalis Barat lainnya.
Sehingga membangun Demokrasi Ekonomi, akan menuntun kita untuk mem-peroleh Demokrasi Politik yang sejati.





































