| NO | X | WAKTU/ PELAKSANAAN | X | NAMA KEGIATAN/ ACARA | X | TEMPAT/ LOKASI | X | KETERANGAN | |
| 1 |
SENIN : 17/01/2011 (10.00 WIB) |
JUDISIAL REVIEW Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 51 Ayat (1 ), (1a),(1b),(1c), Ayat (2), Ayat (4), Ayat (5) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1. Mahkamah Konstitusi (MK) 2. Mahkamah Agung (MA) 3. Gedung DPR/MPR Senanyan |
Dilaksanakan bersama Forum Partai-Partai/FPN | |||||






































